Aturan Aturan
Apa di Indonesia, ada Undang-Undang yang mengatur mengenai K3?
Jawabannya ada. Undang-Undang yang mengatur K3 adalah sebagai berikut :
- Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Undang-Undang ini mengatur dengan jelas tentang kewajiban pimpinan tempat kerja dan pekerja dalam melaksanakan keselamatan kerja.
- Undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan.
- Undang- Undang ini menyatakan bahwa secara khusus perusahaan berkewajiban memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik pekerja yang baru maupun yang akan dipindahkan ke tempat kerja baru, sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan kepada pekerja, serta pemeriksaan kesehatan secara berkala. Sebaliknya para pekerja juga berkewajiban memakai alat pelindung diri (APD) dengan tepat dan benar serta mematuhi semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan. Undang-undang nomor 23 tahun 1992, pasal 23 Tentang Kesehatan Kerja juga menekankan pentingnya kesehatan kerja agar setiap pekerja dapat bekerja secara sehat tanpa membahayakan diri sendiri dan masyarakat sekelilingnya hingga diperoleh produktifitas kerja yang optimal. Karena itu, kesehatan kerja meliputi pelayanan kesehatan kerja, pencegahan penyakit akibat kerja dan syarat kesehatan kerja.
- Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang ini mengatur mengenai segala hal yang berhubungan dengan ketenagakerjaan mulai dari upah kerja, jam kerja, hak maternal, cuti sampai dengan keselamatan dan kesehatan kerja.
Sebagai penjabaran dan kelengkapan Undang-undang tersebut, Pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Presiden terkait penyelenggaraan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), diantaranya adalah :
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 11 Tahun 1979 tentang Keselamatan Kerja Pada Pemurnian dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan Atas Peredaran, Penyimpanan dan Penggunaan Pestisida
- Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan
- Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1993 tentang Penyakit Yang Timbul Akibat Hubungan Kerja
- Peraturan Pemerintah Yang Terkait K3
- 1) Peraturan Pemerintah Tahun 1930 : Tentang Peraturan Uap.2) Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1973 : Tentang Pengawasan atas Peredaran, Penyimpanan dan Penggunaan Pestisida.3) Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1973 : Tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan.4) Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 1979 : Tentang Keselamatan Kerja pada Pemurnian dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi.5) Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993 : Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.6) Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2004 : Tentang Pengelolaan Dan Investasi Dana Program Jamsostek.7) Peraturan Pemerintah No. 01 Tahun 2005 : Tentang Penangguhan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.8) Peraturan Pemerintah No. 64 Tahun 2005 : Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.9) Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2007 : Tentang Tata Cara Memperoleh Informasi Ketenagakerjaan Dan Penyusunan Serta Pelaksanaan Perencanaan Tenaga Kerja.10) Peraturan Pemerintah No.76 Tahun 2007 : Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.11) Peraturan Pemerintah No. 84 Tahun 2010 tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.12) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.13) Peraturan Pemerintah Republik indonesia No. 53 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
- Peraturan Menteri Yang Terkait K3
- Permenakertrans NOMOR PER.08/MEN/VII/2010 Tentang Alat Pelindung Diri
- Permenakertrans Nomor. PER.18/MEN/XI/2008. Tentang Penyelenggara Audit Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi Nomor: PER.01/MEN/1976 tentang Kewajiban Latihan Hiperkes Bagi Dokter Perusahaan
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. Per.01/MEN/1978 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pengangkutan dan Penebangan Kayu
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. Per.03/MEN/1978 tentang Penunjukan dan Wewenang, Serta Kewajiban Pegawai Pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Ahli Keselamatan
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per.01/MEN/1979 tentang Kewajiban Latihan Hygiene Perusahaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bagi Para Medis Perusahaan
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. Per.01/MEN/1980 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Konstruksi Bangunan
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per.02/MEN/1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja Dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. Per.04/MEN/1980 tentang Syarat-syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. Per.04/MEN/1980 tentang Syarat-syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan
Keputusan Menteri Yang Terkait K3
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. : Kep. 155/MEN/1984 Tentang Penyempurnaan Keputusan Menteri Tenaga Dan Transmigrasi Nomor Kep.125/MEN/82, Tentang Pembentukan, Susunan Dan Tata Kerja Dewan Keselamatan Dan Kesehtan Kerja Nasional, Dewan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Wilayah Dan Panitia Pembina Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
- Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja Dan Menteri Pekerjaan Umum No.:Kep.174/MEN/1986. No.: 104/KPTS/1986 tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja pada Tempat Kegiatan Konstruksi
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Kep. 1135/MEN/1987 tentang Bendera Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja R.I. No.: KEPTS.333/MEN/1989 tentang Diagnosis dan Pelaporan Penyakit Akibat Kerja
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja R.I. No.: Kep.245/MEN/1990 tentang Hari Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Nasional
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja R.I.. No. Kep.51/MEN/1999 tentang Nilai Ambang Batas Faktor Fisika di Tempat Kerja
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. Kep.186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja R.I.. No. Kep.197/MEN/1999 tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. No.: Kep.-75/MEN/2002 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) No. SMI-04-0225-2000 Mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL 2000) di Tempat Kerja
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia No.: Kep.235/MEN/2003 Tentang Jenis-Jenis Pekerjaan Yang Membahayakan Kesehatan, Keselamatan Atau Moral Anak
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi R.I. No.: Kep.68/MEN/IV/2004 Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan HIV/AIDS di Tempat Kerja
Instruksi Menteri Yang Terkait K3
Menimbang:
- bahwa peristiwa-peristiwa yang terjadi pada akhir-akhir ini menunjukkanangka kejadian yang cukup tinggi dengan kerugian dan korban jiwa yang tidak sedikit;
- bahwa tugas pembinaan dan pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja termasuk penggulangan kebakaran di tempat kerja, adalah tanggung jawab Depnaker sesuai dengan Undang-undang No.1 Tahun 1970 belum berjalan sebagaimana mestinya;
- bahwa untuk itu perlu dikeluarkan instruksi Menteri Tenaga Kerja untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan K3 penaggulangan kebakaran di tempat kerja.
Mengingat:
- Undang-undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per-04/Men/1980 tentang Syarat-syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadan Api Ringan;
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per-02/Men/1983 tentang Instalasi Alarm Kebakaran Otomatik;
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per-04/Men/1988 tentang berlakunya Standar Nasional Indonesia SNI-225-1987 mengenai Peraturan Umum Instalasi Listrik Indonesia 1987 (PUIL-1987) di tempat kerja;
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per-02/Men/1989 tentang Pengawasan Instalasi Penyalur Petir;
- Peraturan Khusus EE mengenai Syarat-syarat Keselamatan Kerja dimana diolah, disimpan atau dikerjakan bahan-bahan yang mudah terbakar;
- Peraturan Khusus K mengenai Syarat-syarat Keselamatan Kerja dimana diolah, disimpan atau dikerjakan bahan-bahan yang mudah meledak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar